Batik Kenitoe Karya Bu Nyai Ifadah Dapat Hak Kekayaan Intelektual
www.pesteralfauzan.com – Lumajang. Ibu Nyai Dr. Hj. Nur Ifadah, SH, MA selain aktif sebagai pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Fauzan Labruk Lor Lumajang, juga selalu aktif dan produktif dalam berkarya. Tidak hanya berkarya saja, namun karyanya juga diakui dan dicatatkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menciptakan motif dan corak “Batik Kenitoe” adalah karya terbaru yang baru saja mendapatkan surat pencataan ciptaan dari Kemenkumham pada Jum’at (15/09/2023). Sebelumnya, beliau juga telah mencatatkan karyanya berupa buku, lagu himne dan mars Pondok Pesantren Terpadu Al Fauzan dan mars Sarbumusi NU.
“Alhamdulillah, ini karya terbaru saya yang sudah saya catatkan di HKI yaitu motif dan corak Batik Kenitoe yang baru turun suratnya tadi Jum’at sore”. Terang beliau pada jurnalis pesteralfauzan.com
Nama “Kenitoe” diambil dari nama salah satu buah langka yang tumbuh di wilayah Kabupaten Lumajang yang diabadikan menjadi sebuah karya seni untuk memperkaya keberagaman batik di Indonesia.
” Iya, saya menamai dengan “Kenitoe” yang merupakan salah satu buah langka yang tumbuh di wilayah kabupaten Lumajang yang menjadi salah satu buah favorit masyarakat, selain manis, enak, dan kaya antioksidan. Motif dan coraknya didesain untuk mengabadikan buah tersebut dalam sebuah karya seni dan untuk memperkaya keberagaman batik Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang”. Pungkas beliau
Batik Indonesia sebagai warisan budaya yang perlu dilestarikan yang dikenal memiliki kaitan erat dengan adat istiadat di berbagai wilayah. Karena itu, setiap tanggal 2 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nasional Indonesia untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO.
Bagikan Berita Kami :