KH. Taufiqul Hakim (Pengarang Amtsilati) Menandatangani Prasasti Amtsilati Cabang Pondok Pesantren Terpadu Al Fauzan Lumajang
Penandatangan prasasti Amtsilati Cabang
Untuk ke sebelas kalinya KH. Taufiqul Hakim mewisuda Amtsilati Pondok Pesantren Terpadu Al Fauzan Lumajang. Pada wisuda yang diselenggarakan 15 Juli 2018 ini, beliau juga menandatangani prasasti Amtsilati Cabang Pondok Pesantren Terpadu Al Fauzan Lumajang. Status Amtsilati cabang yang dimiliki oleh Pondok Pesantren Terpadu Al Fauzan Lumajang, bukan hal yang baru terjadi setelah ditandatangani hari ini, melainkan sudah diresmikan tujuh tahun yang lalu berdasarkan surat keputusan dari pengarang Amtsilati nomor : 351/PPDF/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011. Pada prosesi penandatanganan prasasti tersebut, ditandai dengan pemencetan sirine oleh KH. Taufiqul Hakim yang didampingi KH. Imron Zamzami, SH (Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Fauzan) dan Dra. Ny. Hj. Nur Habibah, M.Ag (Ketua Yayasan) yang membacakan teks prasasti.
Prosesi pemberian sanad keilmuan
Selain menandatangani prasasti Amtsilati Cabang, beliau (KH. Taufiqul Hakim) juga memberikan sanad keilmuan secara simbolis kepada KH. Imron Zamzami, SH dengan menyerahkan foto yang berisikan daftar sanad keilmuan beliau yang tersambung hingga Rasulullah saw (baca juga : silsilah sanad KH. Imron Zamzami yang tersambung hingga Rasulullah saw). Sanad keilmuan tersebut, juga pernah diberikan secara simbolis di Pondok Pesantren Darul Falah Amtsilati Jepara pada Oktober 2017 silam.
Prasasti Amtsilati Cabang
Tentunya betapa bahayanya jika belajar kepada guru yang tidak jelas sanad keilmuannya, ibaratkan kabel listrik yang tidak tersambung secara legal ke PLN, maka ia akan mengalami konsleting yang akan membahayakan bagi dirinya sendiri bahkan berbahaya ke lingkungannya.